Tak Kuat Sembunyi, Penembak Teman Duel Kartu di Lampung Timur Serahkan Diri ke Polisi

iNews TV
Pelaku penembakan teman di Kabupaten Lampung Timur menyerahkan diri setelah sempat sembunyi. (Foto: iNews)

Ancaman 20 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, pemuda berusia 32 tahun ini kini harus mendekam di sel tahanan. Polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis, yakni tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian serta Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata api ilegal. 

"Tersangka terancam hukuman pidana maksimal selama 20 tahun penjara. Kami juga terus mendalami asal-usul senjata api rakitan yang dimiliki oleh tersangka," kata Kasat Reskrim.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kalah Main Kartu, Pria di Lampung Timur Tembak Teman hingga Tewas

57 tahun lalu

Tak Terima Diejek saat Main Kartu, Pria di Lampung Timur Tembak Mati Teman

57 tahun lalu

Tragis, Nelayan di Lampung Timur Tewas Ditebas Teman Pakai Golok

57 tahun lalu

Pascakonflik di Adonara NTT, 52 Senjata Rakitan Diserahkan Warga ke Polres Flores Timur

57 tahun lalu

2 Orang Ditangkap di Jember, Miliki Senpi Rakitan dan Nekat Jual Narkoba secara Terbuka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal