SP3 Dicabut, Kasus Dugaan Chat Mesum Habib Rizieq Dilanjut

Irfan Maa ruf
Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab (Antara)

JAKARTA, iNews.id - Kasus dugaan chat mesum yang menyeret Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab berlanjut. Hal ini terjadi setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan gugatan praperadilan perkara Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus.

Hakim memerintahkan Polda Metro Jaya untuk melanjutkan proses hukum chat mesum yang melibatkan Rizieq Shihab (HRS) dengan perempuan bernama Firza Husein (FS)

"Dugaan pornografi chat mesum yang sempat kasusnya dihentikan atau di SP3 oleh kepolisian, yang mana putusannya itu memerintahkan termohon selaku Polda Metro Jaya di sini untuk membuka dan melanjutkan kembali proses hukum dari HRS sama FH sendiri," kata kuasa hukum penggugat Febriyanto Dunggio saat dikonfirmasi melalui telepon, Selasa (29/12/2020).

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Wakil Wali Kota Bandung Erwin Buka Suara usai Kejari SP3 Kasus Dugaan Korupsi

57 tahun lalu

Alasan Kejari Setop Kasus Dugaan Korupsi Wawali Bandung Erwin, Ternyata karena Ini

57 tahun lalu

Komisi III DPR Minta Kasus Hogi Minaya Di-SP3 Bukan Restorative Justice

57 tahun lalu

Kronologi Lengkap Bentrok Massa Pengajian Habib Rizieq di Pemalang, 9 Luka-Luka

57 tahun lalu

9 Korban Bentrok Pengajian Habib Rizieq di Pemalang Dirawat di RS, 2 Kritis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal