Sindikat Pembuatan SIM Palsu di Lampung Ditangkap, Beraksi sejak 2022

Ira Widyanti
Polresta Bandar Lampung menangkap empat orang sindikat pemalsu dokumen Surat Izin Mengemudi (SIM). (Foto: Ira Widyanti).

BANDAR LAMPUNG, iNews.id- Polresta Bandar Lampung menangkap empat orang sindikat pemalsu dokumen Surat Izin Mengemudi (SIM). Para pelaku, yakni Firman Parado berusia 27 tahun, Doni Pasaribu 30 tahun, Muhammad Arif 26 tahun dan Abdullah Azam 23 tahun.

Keempat pelaku ditangkap personel gabungan Sat Intelkam dan Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung di tempat berbeda. Penangkapan para pelaku berawal dari adanya informasi masyarakat terkait praktik peredaran dan pembuatan dokumen palsu SIM.

"Atas informasi itu, petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan melakukan undercover buy guna memancing pelaku," ujar Kanit Tipiter Satreskrim Polresta Bandar Lampung Ipda Rahmat, Senin (18/3/2024).

Dia menuturkan, petugas kemudian menangkap pelaku Firman Parado di samping Masjid Al Hikmah, Jalan Pagar Alam, Kedaton, Bandar Lampung, Jumat (1/3/2024).

Petugas, lanjut dia melakukan pengembangan dan menangkap pelaku Doni Pasaribu di Jalan Gajah Mada, Tanjung Karang Timur. Kemudian pada Sabtu (2/3/2024) petugas kembali mengamankan Muhammad Arif dan Abdullah Azam di gerai percetakan Tanjung Karang.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
8 hari lalu

Viral Video Perempuan Dihajar di Pinggir Jalan Tuban, Polisi Turun Tangan

12 hari lalu

Hubungan Istri dan Kekasih Gelap Berawal di Medsos Berujung Pembunuhan Suami di Banyumas

20 hari lalu

BMKG Ungkap Penyebab Gempa Tanggamus M4,9 Dipicu Aktivitas Sesar Aktif

20 hari lalu

Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Tanggamus, Terasa hingga Bandar Lampung

22 hari lalu

Kejar Gift, 2 Pemuda di Makassar Ditangkap usai Live Streaming Bocorkan Razia Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal