Sidang Lanjutan Dugaan Suap Unila, Mantan Wali Kota Bandarlampung Tak Hadir Jadi Saksi

Ira Widyanti
PN Tanjungkarang, Bandarlampung menggelar sidang lanjutan kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru Unila. Mantan Walikota Bandarlampung tak hadir jadi saksi (Antara)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandarlampung menggelar sidang lanjutan kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) tahun 2022. Dalam sidang kali ini, mantan Wali Kota Bandarlampung dua periode Herman HN tidak hadir menjadi saksi.

"Hari ini kami memanggil enam saksi, namun tiga di antaranya tidak hadir termasuk Herman HN," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Agus P Raharja, Kamis (16/2/2023).

Agus mengatakan, bahwa ketiga saksi telah diminta hadir dalam persidangan, namun hingga proses sidang berjalan, namun yang bersangkutan (saksi-saksi) tidak ada konfirmasi.

"Kami telah mengirimkan surat pemanggilan menjadi saksi, tapi mereka bertiga belum ada konfirmasi balik hingga kini," kata dia.

Enam saksi tersebut dihadirkan JPU KPK untuk tiga terdakwa yakni, Karomani, Heryandi, dan M Basri.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Diksar Maut, Polisi Ungkap Peran 8 Tersangka Meninggalnya Mahasiswa Unila

57 tahun lalu

8 Orang Ditetapkan Tersangka Meninggalnya Mahasiswa Unila, Panitia Diksar hingga Alumni

57 tahun lalu

8 Orang Ditetapkan Tersangka Meninggalnya Mahasiswa Unila Peserta Diksar Mahepel

57 tahun lalu

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 3,2 Juta Batang Rokok Ilegal dari Jawa ke Sumatera

57 tahun lalu

Viral Foto Siswa SMA Pose Pegang Pistol di Ruang Rapat DPRD Lampung, Ini Faktanya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal