Pada Pemutakhiran IDM tahun 2021 ini juga didapati empat desa yang tidak memenuhi kriteria pembentukan. Kriteria tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa meliputi unsur pemerintahan, wilayah dan penduduk.
Keempat desa tersebut di antaranya Desa Butu Jaya Kabupaten Barat Provinsi Aceh, Desa Renokenongo dan Desa Kedungbendo Kabupaten Sidoarjo Provinsi Jawa Timur serta Desa Wonorejo Kabupaten Balangan Provinsi Kalimantan Selatan.
“Keberhasilan dan kelancaran pemutakhiran IDM yang dicapai pada tahun 2021 ini hasil kolaborasi bersama. Termasuk di antaranya tenaga pendamping profesional dan pemerintah dari level desa, kabupaten kota, provinsi sampai pusat serta masyarakat, swasta, akademisi, TNI, Polri dan kejaksaan yang bergerak sesuai kewenangan dan tupoksi masing-masing,” ucapnya.
Sebagai informasi untuk memperingati sewindu atau delapan tahun lahirnya UU Nomor 6 Tahun 2014, Kemendes PDTT akan menggelar acara peringatan di Kasepuhan Ciptagelar Desa Sirnaresmi, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, provinsi Jawa Barat (Jabar), pada Sabtu (15/1/2021). Acara tersebut bertema ‘Percaya Desa, Desa Bisa”.