Sepanjang 2020, BBPOM Bandarlampung Temukan 12 Pelanggaran Izin Edar 

Antara
Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Bandarlampung (Antara)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Bandarlampung mencatat ada 12 kasus pelanggaran sepanjang tahun 2020. Pelanggaran itu termasuk peredaran obat dan makanan tanpa izin edar.

"Ada 12 kasus, kasus tersebut terdiri dari lima kosmetik tanpa izin edar, lima obat tradisional tanda izin edar dan dua produk pangan tanpa izin edar," kata Kepala BBPOM Bandarlampung, Susan Gracia Arpan, Rabu (30/12/2020).

Susan menambahkan, dari 12 kasus pelanggaran tersebut empat di antaranya masuk dalam tindak lanjut perkara yakni dua jenis kosmetik dan dua obat tradisional sedangkan untuk delapan kasus lainnya semua barangnya ditarik dan dimusnahkan serta diberikan peringatan untuk tidak diedarkannya lagi.

BPPOM juga sepanjang tahun 2020 telah melakukan pengujian obat dan makanan terhadap 2.028 sampel dimana 197 atau sekitar 9,7 persen di antaranya tidak memenuhi syarat.

"Selain itu menjelang perayaan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 kami melakukan pengawasan pangan kepada 37 sarana distribusi," kata dia.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Takut Diburu Polisi, Pelaku Penembakan ASN di Metro Lampung Serahkan Diri ke Polisi

57 tahun lalu

Sidak Pasar Curug, BPOM Tangerang Temukan 3 Bahan Makanan Mengandung Formalin

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Tanggamus Lampung, Cek Magnitudonya!

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Pesisir Barat Lampung, Cek Kekuatan Magnitudonya!

57 tahun lalu

7 Remaja Putri Digerebek Pesta Miras di Lampung, 3 Orang Mengaku Penyuka Sesama Jenis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal