JAMBI, iNews.id - Pengembang perumahan mencopot plang sayembara berisi pengumuna menangkap maling dapat hadiah. Plang ini sempat viral terpasang di Perumahan Mendalo Residence, Kecamatan Jambi Luar Kota (Jaluko), Kabupaten Muarojambi, Jambi.
Kasi Humas Polres Muarojambi AKP Amradi mengakui bila developer telah mencopot plang tersebut.
"Plang itu bukan milik masyarakat, tetapi dipasang langsung pemilik perumahan atau developer," ujarnya, Senin (7/2/2022).
Menurutnya, dengan adanya sayembara berhadiah uang hingga Rp1 juta tersebut khawatir akan terjadi aksi tindakan pidana baru.
"Kami takutkan masyarakat bisa melakukan tindakan kekerasan terhadap pelaku sehingga menyebabkan suatu tindak pidana yang baru, kan membahayakan," kata Amradi.