Sempat Viral karena Hentikan Ibadah di Gereja, Ketua RT di Bandarlampung Jalani Sidang Perdana

Ira Widyanti
Wawan Kurniawan, ketua Rukun Tetangga (RT) yang sempat viral saat mengehentikan ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud Bandarlampung (Ira Widyanti/MNC Portal)

"Perbedaan penerapan pasalnya, fakta perbuatan terdakwa Wawan dalam dakwaan sudah dibacakan tidak berkaitan dengan masalah keagamaan," ungkapnya.

Menyikapi dakwaan tersebut, tim penasihat hukum terdakwa Wawan Kurniawan sepakat tidak akan mengajukan eksepsi atau pembelaan atas dakwaan.

"Kita mengganggap yang disampaikan pada dakwaan tidak ada upaya yang harus kita lakukan. Apa yang disampaikan dalam dakwaan bisa kita buktikan, bahwa yang dilakukan klien kami terbukti  tidak bersalah," jelas Abdullah Fajri Aulia. 

Sidang perkara atas nama terdakwa Wawan Kurniawan akan dilanjutkan dengan keterangan saksi pada Selasa (30/5) pekan depan. Dalam agenda tersebut, JPU merencanakan bakal menghadirkan 7 orang saksi di muka persidangan.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bobol 7 Gereja, Pria asal Boyolali Ditangkap usai Jual Barang Curian di Medsos

57 tahun lalu

Mengerikan! Detik-Detik Atap Gereja di Bondowoso Ambruk Terekam CCTV

57 tahun lalu

OTT Bupati Bekasi, KPK Segel Rumah Dinas Kajari di Cikarang

57 tahun lalu

Benda Diduga Bom di Gereja GKPS Bandung Ternyata Berisi Kayu, Polisi Buru Pelaku

57 tahun lalu

Benda Diduga Bom di Gereja GKPS Bandung Gegerkan Warga Kosambi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal