Selundupkan 2 Ekor Orang Utan, Warga Medan Dituntut 2,5 Tahun dan Denda Rp100 Juta

Heri Fulistiawan
Orang utan yang hendak diselundupkan terdakwa EDP dan HP ke Tangerang, Banten. (Foto: iNews/Heri Fulistiawan)

LAMPUNG SELATAN, iNews.id - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan (Lamsel) menuntut EDP, terdakwa kasus penyelundupan dua ekor orang utan dengan hukuman pidana 2,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta. Terdakwa EDP, warga Binjai Barat, Kota Medan, itu dinilai terbukti melanggar hukum karena menyelundupkan satwa dilindungi.

Sedangkan kepada HP, sopir bus ALS yang mengangkut orang utan tersebut, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1,5 tahun dan denda Rp100 juta subsider 2 bulan penjara.

Tuntutan pidana terhadap terdakwa EDP dan HP itu dibacakan JPU dalam sidang yang berlangsung secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Kalianda, Selasa (31/8/2021).

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Kalianda Rivaldo Valini Sianturi mengatakan, kedua terdakwa telah melanggar Pasal 40 ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan ekosistemnya, juncto Pasal 55 ayat (1).

"Barang bukti yang berhasil diamankan dari terdakwa EDP, 18 ekor soa payung, dua ekor ular sanca hijau, satu ekor biawak hijau, tiga ekor kura-kura kaki gajah, 1 unit mobil Pajero dan satu unit handphone," kata Rivaldo.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Perburuan Tenggiling di Tasikmalaya, 2 Pelaku Ditangkap Jual Satwa Dilindungi

57 tahun lalu

Puluhan Buruh di Lampung Diduga PHK Lewat WA, Perusahaan Sebut Pemberitahuan Libur

57 tahun lalu

Lansia Terjerat Kabel WiFi Menjuntai di Lampung, Warga Desak Sanksi Tegas Perusahaan Abai

57 tahun lalu

Komodo Dicuri dari NTT dan Dijual ke Jatim, 2 Pelaku Ditangkap

57 tahun lalu

Ratusan Kios dan 51 Rumah di Lampung Selatan Porak-poranda Diterjang Puting Beliung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal