Sekda: Perkantoran di Lampung Utara Belum Bisa Apel Pagi

Jimi Irawan
Sekretaris Daerah Lampung Utara Lekok (Jimi Irawan/MNC Portal)

LAMPUNG UTARA, iNews.id - Pemerintah Kabupaten Lampung Utara belum mengizinkan perkantoran melakukan apel pagi. Alasannya untuk mencegah penyebaran Covid-19 meski saat ini kabupaten ini masuk zona kuning dan PPKM level 2.

"Untuk sementara kita belum ada apel pagi," kata Sekretaris Daerah Lampung Utara, Lekok, Rabu (22/9/2021).

Lekok menambahkan, belum dilakukannya apel pagi karena adanya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Irmendagri) nomor 24 tahun 2021.

Untuk daerah berstatus zona kuning penyebaran Covid-19, masih diberlakukannya sistem kerja 50 persen work from ofice (WFO) dan 50 persen work from home (WFH).

Meski begitu, dia berharap agar apel pagi bisa dilakukan karena pelaksanaan apel pagi dinilai efektif dalam memberikan pesan kepada ASN untuk dapat meningkatkan disiplin kerja.

"Kalau saya pribadi merindukan adanya apel pagi. Tapi ada aturan yang belum bisa untuk melakukan itu," kata Sekda.

Untuk diketahui, kasus terkonfirmasi covid di Lampung Utara tidak ada peningkatan yang siginifikan. Total kasus sebanyak 3.910. Dari jumlah itu 2.427 dinyatakan sembuh, sisanya masih jalani isolasi atau perawatan.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kades Kedaton Lampung Utara Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Rp448 Juta

57 tahun lalu

Kronologi Truk Tabrak Pemotor Ibu dan Balita hingga Tewas di Lampung, Sopir Kabur

57 tahun lalu

Motor Ditabrak Truk di Lampung Utara, Ibu dan Balita Tewas

57 tahun lalu

Kebakaran Tragis di Lampung Utara, Penghuni Tewas Terjebak

57 tahun lalu

Terungkap! Pasien Terpapar Virus Super Flu Meninggal di Bandung Punya Komorbid

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal