"Tersangka kemudian menjarah barang dengan menggunakan kendaraan bak terbuka," tuturnya.
Barang bukti yang disita petugas dari tersangka yakni dua mobil bak terbuka yang digunakan saat mencuri. Sedangkan barang curian dari gudang telah dijual ke penadah.
"Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hingga tujuh tahun penjara," tuturnya.