Satpam Perusahaan Otak Pencurian di Bandarlampung, Bobol Gudang Modus Gandakan Kunci

Ruslan AS
Satpam perusahaan otak pencurian gudang di Bandarlampung ditangkap Satreskrim Polsek Tanjung Karang Timur, Bandarlampung. (Foto: iNews.id/Ruslan AS)

"Tersangka kemudian menjarah barang dengan menggunakan kendaraan bak terbuka," tuturnya.

Barang bukti yang disita petugas dari tersangka yakni dua mobil bak terbuka yang digunakan saat mencuri. Sedangkan barang curian dari gudang telah dijual ke penadah.

"Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hingga tujuh tahun penjara," tuturnya.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pencuri dengan Modus Pecah Kaca Mobil di Kediri Ditangkap, Beraksi di 13 Lokasi

57 tahun lalu

Terekam CCTV! Pria Pakai Helm Curi Emas Senilai Rp400 Juta dalam Toko di Medan

57 tahun lalu

ASN Ditangkap Usai Curi Puluhan AC Pemkab Polman, Beraksi di Akhir Pekan saat Sepi

57 tahun lalu

Tangkap Komplotan Curanmor, Polisi Dobrak Pintu dan Pecahkan Kaca Jendela Hotel di Cilacap

57 tahun lalu

Wanita di Berau Kehilangan Mobil usai Beri Tumpangan Pria Tak Dikenal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal