“Setelah masuk ke kamar, korban terbangun dan keduanya saling dorong, sampai akhirnya pelaku memukul korban dengan cobek, kemudian menusuk tubuh korban dengan pisau berulang kali,” kata Erwin.
Korban ditemukan tewas di kamar tidur dengan luka tusukan di beberapa bagian tubuh. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk cobek, ulekan, pisau, kaos putih, dan celana pendek abu-abu yang digunakan pelaku.
Jasad korban langsung dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk dilakukan autopsi guna memastikan penyebab pasti kematian.
“Terkait luka tusukan di bagian mana saja, masih menunggu keterangan lebih lanjut dari hasil visum di Rumah Sakit Bhayangkara,” ucapnya.
Atas perbuatannya, BN dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP dan subsider Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Pelaku terancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau pidana maksimal 20 tahun.