Rumah Penampungan Korban TPPO di Bandarlampung Milik Perwira Polri, Ini Kata Kapolda

Antara
Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika (Tengah) saat memberi keterangan pers soal pengungkapan kasus TPPO di Mapolda Lampung. Lampung Selatan, Lampung, Rabu, (7/6/2023). (ANTARA/Dian Hadiyatna)

Dia juga mengatakan, Propam Polda Lampung sudah berkoordinasi dengan Propam Mabes Polri untuk pendalaman lebih lanjut terkait rumah penampungan yang merupakan milik perwira Polri tersebut.

"Ini harus didalami, apakah mereka sewa, kontrak, pinjam dan sebagainya. Kemudian Propam Polda Lampung pun sudah berkoordinasi dengan Propam Mabes untuk bisa ikut mendalaminya guna melihat secara internal," ujarnya.

Sebelumnya, Polda Lampung berhasil menyelamatkan 24 perempuan asal NTB  diduga menjadi korban TPPO yang rencananya akan dikirim ke Timur Tengah. Mereka berada dalam sebuah rumah penampungan yang berlokasi di Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandarlampung.

Polda Lampung juga telah menetapkan empat tersangka terkait kasus TPPO tersebut, yakni DW, AL, AR dan IT. Mereka diancam dengan hukuman 3 hingga 15 tahun penjara.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
1 hari lalu

2 Polisi di Kuansing Riau Dipecat, Bolos Kerja selama 30 Hari Lebih

13 hari lalu

Polda Jateng Buka Suara soal Anggota Dilarang Hadiri Panggilan Kejaksaan terkait SPPG

13 hari lalu

Aiptu Nuridin Jalani Sidang Kode Etik Kasus Aniaya Istri Siri hingga Narkoba, Terancam PTDH

17 hari lalu

Tragedi Penggerebekan Narkoba di Katingan, Ini Identitas 3 Polisi Gugur saat Bertugas

22 hari lalu

53 Personel Polres Jayapura Naik Pangkat, Kapolres Tekankan Profesionalisme

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal