Residivis Narkoba Perkosa Perempuan Bandung di Bandarlampung, Mengaku sebagai Polisi

Ira Widyanti
Pelaku pemerkosaan saat ditangkap Polresta Bandarlampung. (Foto: MPI/Ira Widyanti)

Tak hanya melakukan pemerkosaan, pelaku juga mengambil handphone korban merek Realme 9C dan menarik saldo Shopee Pay senilai Rp8 juta tanpa izin korban.

"Setelah korban sadar dia langsung melapor ke Polresta Bandarlampung. Tim Resmob selidiki dan menangkap pelaku Kamis kemarin di belakang Kantor Gubernur Lampung," katanya.

Sementara berdasarkan catatan polisi, pelaku merupakan residivis kasus narkoba yang baru bebas bulan September 2024. Dalam kasus ini diamankan barang bukti berupa satu handphone beserta kotak Realme 9C, 1 dompet berwarna hijau, 1 baju ungu dan pakaian dalam korban," ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHP tentang Pencurian dan Pasal 286 KUHP. Saat ini pelaku mendekam di tahanan Polresta Bandarlampung.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tok! Kakek Pemerkosa 5 Bocah di NTT Divonis 18 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Polisi Tembak Begal Sadis di Bandung, Korban Perempuan Diperkosa dan Diancam Pisau

57 tahun lalu

Gadis 18 Tahun Dibegal di Kendal, Pelaku Ancam Pakai Golok Rampas HP dan Uang

57 tahun lalu

Terdeteksi CCTV, Residivis Pembobol Minimarket di Mojokerto Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Biadab! Remaja di Makassar Perkosa dan Bunuh Bocah 12 Tahun usai Nonton Video Porno

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal