Remaja Tewas saat Perang Sarung di Lampung Selatan, 2 Orang Ditetapkan Tersangka

Indra Siregar
Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin saat ekspose kasus remaja tewas perang sarung dan ditetapkan dua tersangka. (Foto: iNews/Indra Siregar)

"Motif di balik peristiwa ini tidaklah rumit, hanya ajakan untuk bermain perang sarung yang berakhir tragis," katanya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kapolres mengimbau semua pihak, terutama orang tua, untuk lebih mengawasi anak-anak mereka dan mencegah kejadian serupa terulang.

"Kami mengimbau kepada semua orang tua untuk bersama-sama mengawasi anak-anak kita agar terhindar dari menjadi pelaku maupun korban dari kenakalan remaja," ucapnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Cekcok soal Sim Card, Anak Pengurus PSHT Lampung Selatan Tewas Ditusuk Teman

57 tahun lalu

Terungkap! Ini Identitas dan Peran 4 Tersangka Narkoba di New Zone Medan

57 tahun lalu

Kecanduan Judol, Remaja Terekam CCTV Nekat Rampok Toko Kelontong di Makassar

57 tahun lalu

PTPN Tolak Damai, Kakek 72 Tahun Terdakwa Pencuri Getah Karet Diadili di PN Kalianda

57 tahun lalu

Tragis! 2 Remaja di Bogor Dipatuk Ular Weling saat Nongkrong di Kebun, 1 Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal