Sebab itu, Putri mendorong kegiatan rekontsruksi perkara tersebut bisa disaksikan secara terbuka.
"Kami minta terbuka untuk umum saja, karena kalau terbatas seperti ini semuanya juga jadi terbatas," ucapnya.
Putri menyampaikan, keluarga korban sebelumnya telah mengajukan lokasi pelaksanaan rekontruksi ini bisa berlangsung di tempat kejadian perkara (TKP) Register 44, Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan.
Namun demikian, rekonstruksi perkara akhirnya diputuskan penyidik Denpom II/3 Lampung berlangsung di lingkungan Satlog Denbekang Bandarlampung.
"Kami sudah komplain karena keluarga mintanya di TKP, tapi mereka mempertimbangkan cuaca buruk terjadi beberapa waktu terakhir sehingga ditakutkan di lokasi tidak bisa masuk dan menghambat proses rekonstruksi," ujarnya.
Lebih lanjut alasan lainnya demi faktor keamanan para pihak-pihak terkait dalam perkara. Kemudian guna menghindari hal-hal tidak diinginkan saat berlangsung proses rekonstruksi perkara.
"Alasan lain dikatakan karena saksi-saksi cukup banyak, sehingga ditakutkan waktu tak cukup hanya satu hari karena mesti bawa undangan juga dari Jakarta. Itu alasan mereka," ucapnya.