Raup Rp225 Juta per Bulan, Ini Peran 6 Tersangka Kasus Miras Oplosan di Lampung

Antara
Polresta Bandarlampung bongkar kasus miras oplosan. Pelaku punya omzet Rp225juta per bulan (Antara)

Selanjutnya tersangka HR berperan memasang tutup botol menggunakan alat yang telah tersedia. Sedangkan tersangka MH berperan mengemas minuman yang sudah dioplos.

"Tersangka MK juga berperan meracik dan melakukan pengepresan botol berisi minuman keras, dan tersangka EJ mengisi air minuman keras yang sudah diracik ke dalam botol," kata dia.

Ino menambahkan dalam penangkapan tersebut masih ada barang bukti milik para tersangka di rumah tempat meracik minuman keras tersebut. Barang bukti tersebut berupa mesin yang ditanam dengan cara dicor.

"Anggota sedang menjaga barang bukti itu sampai kebutuhan persidangan nantinya," kata dia.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti ratusan botol berisi minuman keras oplosan dan beberapa alat yang digunakan tersangka.

Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 204 ayat 1 KUHPidana juncto Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara selama 15 tahun. 

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Sumsel Bongkar Pabrik Miras Oplosan Skala Besar di Banyuasin, 4 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Bangunan Liar di Kawasan Stadion Bima Cirebon Dibongkar, Diduga Tempat Karaoke dan Jual Miras

57 tahun lalu

Akan Kabur ke Sumatera, 3 Pelaku Pengeroyokan Maut di Sukabumi Ditangkap di Banten

57 tahun lalu

Tragedi Pesta Miras Oplosan di Cianjur, 4 Orang Tewas dan 1 Kritis

57 tahun lalu

Tarawih Terganggu dengan Musik, Sejumlah Pemuda Datangi Kafe Remang-Remang di Pelalawan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal