Raup Rp225 Juta per Bulan, Ini Peran 6 Tersangka Kasus Miras Oplosan di Lampung

Antara
Polresta Bandarlampung bongkar kasus miras oplosan. Pelaku punya omzet Rp225juta per bulan (Antara)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Polresta Bandarlampung menangkap enam tersangka saat bongkar kasus pengoplosan minuman keras (miras) bermozet Rp225 juta per bulan. Saat beraksi, keenam tersangka mempunyai peran yang berbeda.

Enam tersangka yakni berinisial GT, HD, HR, MH, MK, dan EJ. Penangkapan terhadap tersangka berawal adanya laporan warga sekitar yang curiga terhadap kegiatan mereka yang secara tertutup di Jalan WR Supratman, Telukbetung, Bandarlampung.

"Keenam tersangka saat mengoplos minuman keras ada perannya masing-masing," kata Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Ino Harianto, Sabtu (14/8/2021).

Dari hasil pemeriksaan, kata Ino, tersangka GT merupakan pemilik modal yang juga berperan meracik dan melakukan pemasaran barang-barang yang sudah dioplos.

"Kemudian, tersangka HD orang kepercayaan GT yang juga berperan meracik oplosan minuman keras," katanya.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Sumsel Bongkar Pabrik Miras Oplosan Skala Besar di Banyuasin, 4 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Bangunan Liar di Kawasan Stadion Bima Cirebon Dibongkar, Diduga Tempat Karaoke dan Jual Miras

57 tahun lalu

Akan Kabur ke Sumatera, 3 Pelaku Pengeroyokan Maut di Sukabumi Ditangkap di Banten

57 tahun lalu

Tragedi Pesta Miras Oplosan di Cianjur, 4 Orang Tewas dan 1 Kritis

57 tahun lalu

Tarawih Terganggu dengan Musik, Sejumlah Pemuda Datangi Kafe Remang-Remang di Pelalawan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal