Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Bui, Ayah Yoshua: Kecewa tapi Apa Daya

Antara
Samuel Hutabarat, ayah kandung Brigadir J atau Yoshua Hutabarat. (Foto: Azhari Sultan)

JAMBI, iNews.id- Samuel Hutabarat mengaku kecewa dengan tuntutan 8 tahun penjara kepada Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan anaknya, Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Samuel mengaku lelah mengikuti persidangan kasus ini.

"Kecewa, tapi apa daya," kata Samuel melalui pesan WhatsApp, Rabu (18/1/2023).

Dia pun mengaku lelah membahas persidangan para tersangka dalam kasus pembunuhan. "Capek bahasanya lagi. Suka merekalah," katanya.

Saat Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup dalam persidangan Selasa (17/1) kemarin, Samuel mengungkapkan apresiasi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun soal puas atau tidaknya terhadap tuntutan itu, dia akan menunggu putusan akhir majelis hakim.

"Soal puas atau tidak puasnya, kita tunggu keputusan dari majelis hakim mendatang," katanya.

Dalam kasus ini, JPU telah memberikan tuntutan kepada lima tersangka. Selain Ferdy Sambo yang dituntut penjara seumur hidup, JPU menuntut Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal pidana penjara 8 tahun.

Sedangkan Bharada E atau Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Beda dengan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Ini Hal yang Meringankan Kuat Ma'ruf

57 tahun lalu

Ekspresi Kuat Ma'ruf Divonis 15 Tahun, Tak Salami Hakim Datangi Kuasa Hukum

57 tahun lalu

Keluarga Brigadir J Harap Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Divonis Maksimal

57 tahun lalu

Vonis Ferdy Sambo, Keluarga Brigadir J: Memang Pantas Dihukum Mati

57 tahun lalu

Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Brigadir J: Ini Kemenangan Buat Masyarakat Indonesia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal