Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Ibu Yoshua: Kuat Ma'ruf Sejodoh dengan Putri

Azhari Sultan
Ibu kandung Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Risti Simanjuntak (Foto: Azhari Sultan)

MUAROJAMBI, iNews.id - Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Yoshua Hutabarat. Ibunda Yoshua, Risti Simanjuntak pun angkat bicara.

"Tuntutannya diberikan sepaket dengan Kuat Ma'ruf. Ini benar-benar sejodoh antara Kuat Ma'ruf dengan Putri ini," ucap Risti di Jambi, Rabu (18/1/2023).

Rosti berlinang air mata mengetahui tuntutan JPU terhadap istri Ferdy Sambo ini. Dia menilai tuntutan itu tak adil. Sebab menurutnya Putri mengetahui pembunuhan berencana anaknya.

"Ini betul betul tidak adil terhadap orang rakyat kecil seperti kami ini," kata Rosti.

Sebelumnya, JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menuntut Kuat Ma'Ruf dan Ricky Rizal dengan pidana penjara 8 tahun. 

Sedangkan Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup, dan Bharada E dituntut 12 tahun penjara.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

MA Putuskan Ferdy Sambo Dipenjara Seumur Hidup, Keluarga Brigadir J Pikirkan Langkah Restitusi

57 tahun lalu

Hukuman Ferdy Sambo Jadi Seumur Hidup, Begini Komentar Mahfud MD

57 tahun lalu

Vonis Mati Ferdy Sambo Jadi Seumur Hidup, Keluarga Brigadir J Merasa Disambar Petir

57 tahun lalu

Dengar Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati, Ayah Brigadir J: Saya Sangat Kecewa

57 tahun lalu

Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati, Kuasa Hukum Brigadir J: Kecewa Hakim MA Masih Bisa Dilobi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal