PTPN Tolak Damai, Kakek 72 Tahun Terdakwa Pencuri Getah Karet Diadili di PN Kalianda

iNews TV
Kakek Mujiran (72) terdakwa pencurian getah karet usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kalianda, Lampung Selatan. (Foto: iNews)

Namun, di balik jeruji besi, kasus ini menyisakan kejanggalan. Mujiran sempat bernyanyi bahwa pada awal pemeriksaan di tingkat bawah, dirinya sempat mendapatkan tekanan psikologis dan intimidasi dari oknum tertentu. Dia dipaksa menandatangani berita acara dan mengaku telah mencuri hingga sepuluh karung getah karet, padahal fakta di lapangan tidak demikian. 

Kini, nasib dan sisa umur kakek Mujiran sepenuhnya berada di tangan ketukan palu majelis hakim PN Kalianda yang diharapkan bisa memberikan putusan seadil-adilnya berdasarkan hati nurani.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jokowi Isyaratkan Ogah Damai, Roy Suryo Tegaskan Tak akan Restorative Justice

57 tahun lalu

Konflik di Kwamki Narama, 11 Tahanan Dibebaskan Lewat Restorative Justice

57 tahun lalu

PTPN I Sepakati Damai Kasus Getah Karet, Kakek Mujiran Harap Divonis Bebas

57 tahun lalu

Gara-Gara Sound Horeg, Ratusan Tawon Vespa Mengamuk Serang Hajatan di Lampung

57 tahun lalu

Kisah Nur Wahid Curi Getah Karet di Lampung, Tak Tega Lihat Tetangga Kelaparan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal