Namun, di balik jeruji besi, kasus ini menyisakan kejanggalan. Mujiran sempat bernyanyi bahwa pada awal pemeriksaan di tingkat bawah, dirinya sempat mendapatkan tekanan psikologis dan intimidasi dari oknum tertentu. Dia dipaksa menandatangani berita acara dan mengaku telah mencuri hingga sepuluh karung getah karet, padahal fakta di lapangan tidak demikian.
Kini, nasib dan sisa umur kakek Mujiran sepenuhnya berada di tangan ketukan palu majelis hakim PN Kalianda yang diharapkan bisa memberikan putusan seadil-adilnya berdasarkan hati nurani.