Pria di Lampung Tengah Gondol Mobil Teman, Modusnya Gunakan Kunci Duplikat

Nur Ichsan Yuniarto
Pelaku yang mencuri mobil dengan modus menggunakan kunci duplikat (Istimewa)

Keesokan harinya pelaku menghubungi korban dengan mengatakan mobil korban dibawa pelaku untuk pulang mengantar kue dan uang ke rumah pelaku di Lampung Selatan.

"Namun hingga saat korban melaporkan kejadian, mobil tidak kunjung dikembalikan oleh pelaku," katanya.

Korban dengan pelaku merupakan teman dan saling kenal akrab.

"Jadi ketika pelaku hendak ditangkap sempat dihubungi oleh korban untuk menanyakan posisi pelaku, setelah mendapatkan infomasi tersebut akhirnya pelaku berhasil ditangkap ketika hendak menjual mobil korban," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana dan atau 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 4 hingga 7 Tahun penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
4 jam lalu

52 Warga Tanggamus Diduga Keracunan Bubur Sumsum, Posko Kesehatan Darurat Dibuka

16 hari lalu

Dramatis! Petugas Damkar Bantu Lepas Cincin Kawin Terjepit di Jari Manis Lansia 93 Tahun

19 hari lalu

Viral Kemunculan Tapir di Mesuji Lampung, Berakhir Tragis Disembelih Warga

27 hari lalu

Pemuda di Pesisir Barat Ditangkap Polisi, Diduga Setubuhi Pelajar di Kamar Kos

27 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Tanggamus, Cek Kekuatan Magnitudonya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal