Pria di Bandarlampung Ditangkap usai Buat Laporan Palsu Motor Dibegal

Ira Widyanti
Seorang pria di Kota Bandarlampung ditangkap polisi karena membuat laporan palsu korban begal. (Foto: MPI)

Dalam keterangannya kepada polisi, AR mengaku dicegat tiga laki-laki saat sedang berkendara dan melintas di Jalan Pulau Pisang. 

"Pengakuannya, tiga pelaku ini mengancam AR dengan menggunakan pisau karter agar korban menyerahkan motornya," tutur Rohmawan. 

Melihat banyak kejanggalan, polisi kembali memanggil AR untuk dilakukan interogasi pada Jumat (26/7/2024) sore. Hasilnya terungkap jika semua keterangan yang diberikan AR ternyata tidak benar atau palsu. 

"Sepeda motor bukan dibegal tapi digadai kepada seseorang di wilayah Jatimulyo sebesar Rp1,5 juta," ungkap Rohmawan.

Dia melanjutkan, AR berdalih uang hasil gadai sepeda motor untuk dipergunakan biaya persalinan istrinya. 

Akibatnya perbuatannya, pelaku AR dijerat Pasal 242 ayat 1 KUHP tentang Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu dengan ancaman hukuman pidana maksimal tujuh tahun penjara. 

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Takut Istri Marah Uang Habis buat Judol, Pria di Makassar Buat Laporan Palsu Dibegal

57 tahun lalu

Buat Laporan Palsu Kebakaran, Debt Collector di Semarang Dipolisikan dan Dipecat

57 tahun lalu

Umbar Tembakan, Komplotan Maling Bersenpi Gasak Motor Warga di Bandarlampung

57 tahun lalu

Geger Cahaya Miterius di Langit Lampung Ternyata Sampah Roket China, Ini Kata ITERA

57 tahun lalu

Takut Dimarahi Istri Saldo Berkurang Rp18 Juta, ASN Ngaku Jadi Korban Rampok Pecah Kaca

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal