Pria di Bandarlampung Bacok Penjaga Kios, Motif Kesal Tak Direspons saat Pesan Minuman

Ira Widyanti
Ilustrasi pembacokan penjaga kios tambal ban di Bandarlampung. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Dalam kasus ini, polisi telah menangkap menyita baju pelaku yang digunakan saat menganiaya korban.

“Saat ini, pelaku sudah kami amankan dan dilakukan penahanan,” katanya.

Kapolsek menuturkan, pelaku ditangkap di kamar sebuah penginapan di wilayah Tanjung Karang Timur, Bandarlampung, Rabu (2/10). 

“Untuk sajam yang digunakan pelaku masih kita dilakukan pencarian karena dibuang usai menganiaya korban,” ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHPidana tentang Penganiayaan. Ancaman hukuman paling lama 5 tahun pidana penjara.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
11 jam lalu

Sosok M Zulfikar Drakel, Dokter Koas FKUI Ditemukan Meninggal di Metro Lampung

12 jam lalu

Identitas Dokter Koas Meninggal di Penginapan Metro Lampung, Alumni FKUI asal Kalteng

17 jam lalu

52 Warga Tanggamus Diduga Keracunan Bubur Sumsum, Posko Kesehatan Darurat Dibuka

2 hari lalu

Berkas Taufik Hidayat Tersangka Penyekapan YTR Dilimpahkan ke Kejati Jabar

2 hari lalu

Kasus Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Wanita di Bandung Masuki Babak Baru

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal