PPKM Darurat, Pemprov Lampung Lakukan Penyekatan di Pelabuhan Bakauheni

Antara
Pemprov Lampung mulai memperketat pengawasan dengan melakukan penyekatan di Pelabuhan Bakauheni (Antara)

Menurutnya, dalam penyekatan tersebut bagi masyarakat yang tidak membawa dokumen yang dipersyaratkan maka akan diminta untuk putar balik.

"Dokumen persyaratan seperti surat vaksin Covid-19, surat bebas Covid-19 melalui tes cepat antigen atau tes usap semua harus dibawa, salah satunya bila hendak menyeberang melalui Pelabuhan Bakauheni. Bila tidak maka kita minta untuk putar balik untuk pulang," katanya.

Dia menjelaskan meski masyarakat memiliki persyaratan dokumen tersebut, masyarakat yang diperbolehkan melakukan perjalanan hanyalah masyarakat dengan kebutuhan mendesak.

"Selain melakukan pengetatan pengawasan melalui penyekatan di Pelabuhan Bakauheni telah dilakukan penyekatan pula di kilometer 240 jalan tol Trans Sumatera untuk mencegah adanya persebaran Covid-19 antar provinsi," kata dia.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

PPKM Mikro, Hutama Karya dan Polda Lampung Sekat Jalan Tol Arah Bakauheni

57 tahun lalu

Ini Syarat agar Lolos Penyekatan di Pelabuhan Bakauheni saat PPKM

57 tahun lalu

PPKM Darurat, Penyekatan Kendaraan Dilakukan di Pelabuhan Bakauheni Lampung

57 tahun lalu

Buru Rusa Sambar Pakai Senapan Rakitan, 5 Warga Tanggamus Berakhir di Penjara

57 tahun lalu

Takut Diburu Polisi, Pelaku Penembakan ASN di Metro Lampung Serahkan Diri ke Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal