Polres Tanggamus Panen, Tangkap 4 Penyalah Guna Sabu di Kota Agung

Yuswantoro
Polisi menangkap empat penyalah guna narkoba jenis sabu di Tanggamus, Lampung (Agung Sulistyo/iNews)

Barang bukti yang diamankan dari JA alias Jai dan PA berupa kaca pirek, 2 pipet, 6 plastik klip bekas pakai, handpone dan 2 plastik klip kecil berisi sabu seberat 0.9 gram. 

"Penangkapan FR dan RO adalah hasil pengembangan tersangka NP alias Jack. Sementara JA alias Jai dan PA merupakan informasi masyarakat lainnnya," jelasnya. 

Pun demikian, atas informasi FR alias Fir maupun JA alias Jai dimana mereka mendapatkan barang haram itu juga masih dalam pengembangan guna mengungkap jaringan mereka. 

"Untuk terkait jaringan atas mereka, terus kami lakukan pengembangan," kata dia. 

Saat ini keempat tersangka berikut barang bukti ditahan di Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. 

"Terhadap keempat tersangka dijerat pasal 112, 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman maksimal 20 tahun penjara," tutupnya. 

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Buru Rusa Sambar Pakai Senapan Rakitan, 5 Warga Tanggamus Berakhir di Penjara

57 tahun lalu

Takut Diburu Polisi, Pelaku Penembakan ASN di Metro Lampung Serahkan Diri ke Polisi

57 tahun lalu

Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba

57 tahun lalu

Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Disita Polda Sumsel, Bandar hingga Kurir Ditangkap

57 tahun lalu

Operasi Besar Narkoba di Sumut, 342 Orang Ditangkap Termasuk Pengguna hingga Pengedar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal