Polres Lampung Timur Bongkar Penimbunan Solar di Rumah Kosong, 1 Pelaku Ditangkap

Antara
Penimbunan bbm solar (Antara)

Zaky menambahkan setelah dikembangkan pelaku FK dalam melakukan kegiatan nya bukan pihak dari depot atau penyalur yang mendapat penugasan penyediaan dan pendistribusian BBM yang disubsidi oleh pemerintah. 

"Pelaku FK ini dalam melakukan kegiatannya tidak memiliki izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Karena itu FK kami amankan di Mapolres Lampung Timur guna penyidikan lebih lanjut," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 40 paragraf 5 bagian ke empat bab III UU RI no.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah ketentuan Pasal 55 UU RI No.22 Tahun 2001 tentang Migas.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dramatis Penangkapan DPO Curas sejak 2014 di Lampung Timur, Pelaku Dicegat di Tengah Jalan

57 tahun lalu

Gerebek Gudang BBM Ilegal di Bangka Barat, Polisi Sita 8.000 Liter Solar dan Tangkap 3 Pelaku

57 tahun lalu

Terbongkar! 4.000 Liter Solar Subsidi Diselewengkan di Jambi, 2 Pelaku Ditangkap

57 tahun lalu

Duh! 7 Warga Probolinggo Ditangkap gegara Timbun BBM Subsidi Ribuan Liter

57 tahun lalu

Kecelakaan Maut di Lampung, Sopir Kelelahan hingga Truk Hilang Kendali dan Terguling di Rawa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal