Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kerusuhan dan Pembakaran di Lampung Tengah

Ira Widyanti
Kerusuhan yang terjadi di Kampung Gunung Agung, Kecamatan Terusan Nyunyai, Lampung Tengah, Sabtu (17/5/2025). (Foto: Istimewa).

BANDAR LAMPUNG, iNews.id - Polda Lampung menetapkan tiga orang tersangka dalam kerusuhan di Lampung Tengah. Ketiganya ditetapkan menjadi tersangka atas kasus perusakan dan pembakaran rumah Lurah Gunung Agung, Sukardi.

Identitas ketiga tersangka, yakni Riduan, Asmuni dan Sayuti. Ketiganya saat ini telah dilakukan penahanan di Mapolda Lampung.

Direktur Ditreskrimum Polda Lampung Kombes Pol Pahala Simanjuntak mengatakan, terkait penyidikan perkara tersebut, pihaknya telah melakukan pemeriksaan sebanyak 24 orang saksi

"Kasus pembakaran dan perusakan sudah di tarik Ditreskrimum Polda Lampung dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap 24 orang saksi, tadi malam setelah dilakukan gelar perkara kembali dan telah menetapkan tersangka," ujarnya, Jumat (23/5/2025).

Pahala menjelaskan, ketiganya dijerat dengan pasal perusakan secara bersama-sama atas peristiwa kerusuhan di Lampung Tengah.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Selidiki Dugaan Pembakaran 3 Santri di Ponpes Lombok Tengah, 1 Korban Tewas

57 tahun lalu

Motif Pria Lansia Nekat Bakar Toko Grosir Snack di Jombang, Sakit Hati Ditegur

57 tahun lalu

Terungkap Kasus Pembakaran Toko Grosir Snack di Jombang, Pelaku Ditangkap

57 tahun lalu

1 Orang Ditangkap terkait Pembakaran Ponpes Nurul Jadid di Mesuji, Diduga Provokator

57 tahun lalu

Ngeri! Preman di Medan Siram Bensin dan Ancam Bakar Warung gegara Tak Diberi Uang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal