Polisi Tetap Proses Pidana Kasus Anggota DPRD Lampung Tabrak Bocah Hingga Tewas

Ira Widyanti
Kasatlantas Polresta Bandarlampung, Kompol Ikhwan Syukri menegaskan jajarannya tetap memroses kasus pidana anggota DPRD menabrak bocah hingga tewas. (Foto: MPI/Ira Widyanti)

Sebelumnya, bocah perempuan berinisial MAI (5) tewas usai ditabrak oleh anggota DPRD Provinsi Lampung ORM di Jalan Antara, Kelurahan Sukajawa, Tanjung Karang Barat pada Selasa (1/8/2023) sekitar pukul 20.00 wib.

Saat itu, ORM diketahui sedang mengendarai mobil Fortuner berwarna putih bernomor polisi BE 1238 AAA.

Kasatlantas Polresta Bandarlampung, Kompol Ikhwan Syukri mengatakan anggota DPRD Provinsi Lampung ORM bisa dikenakan Pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas, di mana setiap orang yang menggunakan kendaraan bermotor mengakibatkan orang lain meninggal dunia. 

"Dengan ancaman maksimal 6 Tahun Penjara dan/atau denda maksimal Rp 12 juta," ucapnya.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kronologi Kecelakaan Mobil Anggota DPRD Lampung Tabrak Lansia hingga Tewas

57 tahun lalu

Kecelakaan Maut Tabrakan 2 Motor di Bandarlampung, 1 Orang Tewas

57 tahun lalu

Anggota Polisi di Bandarlampung Ditemukan Tewas Dalam Rumah, Inafis Olah TKP

57 tahun lalu

Kecelakaan di Bandarlampung, Pemotor Tewas Terlindas Truk saat Jatuh Hindari Lubang

57 tahun lalu

Polisi Tangkap 5 Remaja Bersajam di Bandarlampung, Diduga Hendak Tawuran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal