Polisi Tangkap Remaja Penjambret Handphone Anak 9 Tahun di Bulok Tanggamus

Yuswantoro
Penjambret handphone anak sembilan tahun ditangkap Polsek Punggung Tanggamus. (Foto: Yuswantoro)

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. "Dalam penyidikannya mengacu UU Peradilan Anak," katanya.

Sementara itu, berdasarkan keterangan tersangka IM, aksi kejahatannya itu dilakukan karena melihat kesempatan adanya anak yang sedang memegang handphone ketika mereka melintas dari arah Pugung. 

"Saat itu ada kesempatan, sehingga saya meminta teman saya menjambret handphone korban," kata IM di Polsek Pugung. 

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bobol Rumah Warga, DPO Kasus Pencurian di Tanggamus Akhirnya Dibekuk Polisi

57 tahun lalu

Polres Tanggamus Akan Gelar Operasi Sikat Krakatau 2022, Ini Sasarannya

57 tahun lalu

Bikin Resah Warga, 4 Pelaku Video Hoaks Jubah Putih di Tanggamus Tertangkap

57 tahun lalu

2 Pria di Tanggamus Tega Cabuli Adik Ipar  

57 tahun lalu

Asyik Isap Lem di Lapangan, 4 Pria Tanggamus Diangkut Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal