Polisi Tangkap Remaja Penjambret Handphone Anak 9 Tahun di Bulok Tanggamus

Yuswantoro
Penjambret handphone anak sembilan tahun ditangkap Polsek Punggung Tanggamus. (Foto: Yuswantoro)

TANGGAMUS, iNews.id - Polsek Puggung Tanggamus menangkap penjambret handphone dengan korban anak berusia sembilan tahun Jalan Raya Pekon, Suka Agung, Kecamatan Bulok. Pelaku ternyata seorang remaja berinisial IM (17).

Penjambretan ini terjadi pada Selasa 5 April lalu tidak jauh dari rumah korban di Jalan Raya Pekon, Suka Agung, Kecamatan Bulog. Saat itu korban yang sedang membawa handphone dijambret oleh pelaku bersama rekannya yang berstatus DPO. 

"Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku dapat teridentifikasi berinisial IM. Pelaku ditangkap di rumahnya pada Jumat tanggal 27 Mei 2022 pukul 14.00 WIB," ujar Kapolsek Puggung, Ipda Ori Wiryadi Minggu (29/5/22). 

Selain menangkap tersangka, polisi juga menemukan barang bukti handphone Oppo A92 milik korban yang dikuasai tersangka. 

"Tersangka IM, berperan sebagai joki motor. Sementara eksekutornya berinisial RH masih dalam pengejaran sebab telah meninggalkan kediamannya, terhadapnya juga ditetapkan DPO," ujarnya. 

Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bobol Rumah Warga, DPO Kasus Pencurian di Tanggamus Akhirnya Dibekuk Polisi

57 tahun lalu

Polres Tanggamus Akan Gelar Operasi Sikat Krakatau 2022, Ini Sasarannya

57 tahun lalu

Bikin Resah Warga, 4 Pelaku Video Hoaks Jubah Putih di Tanggamus Tertangkap

57 tahun lalu

2 Pria di Tanggamus Tega Cabuli Adik Ipar  

57 tahun lalu

Asyik Isap Lem di Lapangan, 4 Pria Tanggamus Diangkut Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal