Polisi Tangkap Pengedar Uang Palsu di Tulang Bawang, Modus Dibelanjakan ke Warung

Yuswantoro
Barang bukti uang palsu yang diamankan polisi dari seorang warga di Tulang Bawang, Lampung. (Foto: MPI/Yuswantoro)

Menurutnya, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban Nuraidah (40) warga Kelurahan Menggala Selatan yang sedang berjualan di Lapangan Kampung Tri Tunggal Jaya. Saat itu datangl pria yang tidak dikenal membeli minuman kemasan.

"Pelaku menyerahkan uang pecahan Rp50.000 kepada korban untuk membayar minuman tersebut. Korban lalu memberikan uang kembalian Rp45.000. Korban baru sadar yang diterimanya uang palsu setelah pelaku pergi," katanya.

Kejadian ini lantas dilaporkan ke personel Polsek Banjar Agung yang saat itu sedang bertugas di Lapangan Kampung Tri Tunggal Jaya. Kurang dari 15 menit kemudian, pelaku ditangkap tanpa perlawanan.

"Saat ini pelaku masih diperiksa intensif di Mapolsek," ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 36 ayat 3 Jo Pasal 26 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancaman hukuman idana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp50 miliar.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
8 hari lalu

Kronologi Kecelakaan Maut 2 Truk dan Motor di Tulang Bawang Tewaskan 3 Orang

8 hari lalu

Kecelakaan Maut 2 Truk dan Motor di Jalintim Tulang Bawang, 3 Orang Tewas 6 Luka

12 hari lalu

Dramatis! Petugas Damkar Bantu Lepas Cincin Kawin Terjepit di Jari Manis Lansia 93 Tahun

15 hari lalu

Viral Kemunculan Tapir di Mesuji Lampung, Berakhir Tragis Disembelih Warga

23 hari lalu

Pemuda di Pesisir Barat Ditangkap Polisi, Diduga Setubuhi Pelajar di Kamar Kos

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal