Polisi Tangkap Pengedar Uang Palsu di Tulang Bawang, Modus Dibelanjakan ke Warung

Yuswantoro
Barang bukti uang palsu yang diamankan polisi dari seorang warga di Tulang Bawang, Lampung. (Foto: MPI/Yuswantoro)

Menurutnya, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban Nuraidah (40) warga Kelurahan Menggala Selatan yang sedang berjualan di Lapangan Kampung Tri Tunggal Jaya. Saat itu datangl pria yang tidak dikenal membeli minuman kemasan.

"Pelaku menyerahkan uang pecahan Rp50.000 kepada korban untuk membayar minuman tersebut. Korban lalu memberikan uang kembalian Rp45.000. Korban baru sadar yang diterimanya uang palsu setelah pelaku pergi," katanya.

Kejadian ini lantas dilaporkan ke personel Polsek Banjar Agung yang saat itu sedang bertugas di Lapangan Kampung Tri Tunggal Jaya. Kurang dari 15 menit kemudian, pelaku ditangkap tanpa perlawanan.

"Saat ini pelaku masih diperiksa intensif di Mapolsek," ucapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 36 ayat 3 Jo Pasal 26 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancaman hukuman idana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp50 miliar.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Takut Diburu Polisi, Pelaku Penembakan ASN di Metro Lampung Serahkan Diri ke Polisi

57 tahun lalu

Begal HP di Tulang Bawang Ditangkap saat Bekerja sebagai Pemborong Bangunan

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Tanggamus Lampung, Cek Magnitudonya!

57 tahun lalu

Duh! Perempuan Paruh Baya di Tuban Belanja Pakai Uang Palsu di Pasar, Nyaris Diamuk Massa

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Pesisir Barat Lampung, Cek Kekuatan Magnitudonya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal