Polisi Tangkap Pemutilasi Bocah di Lampung Timur

Antara
Pelaku mutilasi bocah di Lampung Timur, saat ditangkap polisi dengan bantuan warga (Istimewa)

LAMPUNG TIMUR, iNews.id - Polisi menangkap pelaku yang memutilasi R, bocah SD yang mayatnya ditemukan di perkebunan Rajabasa Lama, Lampung Timur. Pelaku diketahui berinisial HA (26).

"Pelaku ditangkap tak jauh dari lokasi penemuan jenazah korban, kurang lebih 100 meter dari TKP," kata Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, Kamis (3/3/2022).

Zaky menambahkan, penangkapan dilakukan pada Kamis (3/3/2022) sekitar pukul 09.00 WIB. Saat penangkapan, polisi dibantu warga setempat.

Dia menjelaskan tersangka ditangkap lantaran telah melakukan pembunuhan terhadap anak berumur 11 tahun dengan cara dimutilasi bagian kepala dan jari kakinya.

Lebih lanjut Zaky mengatakan, pelaku ditangkap saat polisi dan warga mencoba mengevakuasi jenazah korban. Saat itu, warga melihat adanya mayat tersebut sontak dirinya langsung berlari ke kampung dan memberitahukan kepada warga setempat.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Alasan Hakim Vonis Mati Pembunuh dan Pemutilasi 3 Mahasiswi di Pariaman

57 tahun lalu

Tangis Ibu Korban Pecah Dengar Wanda Divonis Hukuman Mati, Wenni: Terima Kasih Pak Hakim

57 tahun lalu

Tok! Hakim Vonis Mati Terdakwa Pembunuhan Berantai dan Mutilasi di Padang Pariaman

57 tahun lalu

Alasan Hakim Vonis Seumur Hidup Alvi Maulana Pemutilasi Pacar jadi 500 Potongan

57 tahun lalu

Alvi Maulana Pemutilasi Pacar Divonis Penjara Seumur Hidup, Kuasa Hukum Ajukan Banding

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal