“Bahan tembakau dibeli dari pasar, sedangkan cairan dipesan secara online melalui media sosial,” kata Candra.
Dengan modal awal Rp3,5 juta, keduanya berhasil meraup omzet hingga Rp24 juta per bulan.
Kedua pelaku menjual produknya melalui akun Instagram bernama @butterflaynusantara.
“Paket dijual mulai dari Rp50.000 tergantung pesanan. Setelah transfer, pembeli diarahkan ke titik pengambilan tertentu,” ucapnya.
Cara ini dilakukan untuk menghindari kontak langsung dan menyulitkan pelacakan aparat.
Polres Pringsewu masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas. Kedua pelaku kini ditahan dan dijerat Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.