Polisi Tangkap Pasangan Kekasih di Pringsewu, Produksi Tembakau Sintetis di Rumah Kos

Indra Siregar
Pasangan kekasih yang memproduksi tembakau sintetis saat diamankan di Polres Pringsewu. (Foto: MPI/Indra Siregar)

“Bahan tembakau dibeli dari pasar, sedangkan cairan dipesan secara online melalui media sosial,” kata Candra.

Dengan modal awal Rp3,5 juta, keduanya berhasil meraup omzet hingga Rp24 juta per bulan.

Kedua pelaku menjual produknya melalui akun Instagram bernama @butterflaynusantara.

“Paket dijual mulai dari Rp50.000 tergantung pesanan. Setelah transfer, pembeli diarahkan ke titik pengambilan tertentu,” ucapnya.

Cara ini dilakukan untuk menghindari kontak langsung dan menyulitkan pelacakan aparat.

Polres Pringsewu masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas. Kedua pelaku kini ditahan dan dijerat Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Tangkap 51 Pengedar Narkoba dan Obat Terlarang di Bandung, Sita 1 Kg Tembakau Sintetis  

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Pabrik Tembakau Sintetis di Kos Bandar Lampung, Produksi 200 Gram Per Hari

57 tahun lalu

Rumah Produksi Tembakau Sintesis di Padasuka Cimahi Digerebek, 3 Orang Ditangkap

57 tahun lalu

Polisi Gerebek Pabrik Narkoba Tembakau Sintetis di Bogor, Terbesar di Jabar

57 tahun lalu

Polisi Grebek Pabrik Tembakau Sintetis di Depok Beromzet Rp12 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal