Ia menyebut, tersangka AP mempunyai peran sebagai pemasok ganja kepada tersangka KA.
Setelah menangkap dua pelaku tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan dan akhirnya berhasil mengamankan tersangka BAS di salah satu rumah kontrakan yang berada di Pekon Sidoharjo.
Dari tangan BAS polisi kembali menyita narkotika jenis ganja kering seberat 1,50 gram yang disembunyikan di dalam tasnya.
Kemudian polisi melakukan pengembangan hingga meringkus seorang bandar berinisial DA saat sedang berada salah satu rumah sakit di Pringsewu
Dari tersangka D, kata dia, pihaknya berhasil menyita bb daun ganja kering seberat satu kg.
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat pelaku ini sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolres Pringsewu.
"Para pelaku terancam hukuman pidana maksimal hingga 20 tahun penjara," tegasnya.