Polisi Gerebek Arena Judi Koprok di Pringsewu, 6 Orang Diamankan

Yuswantoro
Polisi berhasil mengamankan enam orang yang kedapatan sedang asyik bermain judi koprok di Pringsewu. (Foto: Yuswantoro/iNews)

Selain menangkap keenam pelaku, lanjutnya, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti berupa peralatan judi koprok, satu buah tas ransel, satu buah kain dadi, 22 set kartu Remi dan uang tunai sebesar Rp.8.768.000.

“Kemudian keenam orang terduga pelaku dan barang bukti tersebut dibawa Ke Mapolres Pringsewu untuk proses lebih lanjut,” ungkapnya 

Saat ini, kata dia, keenam terduga pelaku sedang menjalani pemeriksaan, dan apabila terbukti melakukan tindak pidana perjudian maka para tersangka akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP.

"Para pelaku terancam hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya.

Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Profil SPAM Way Sepagasan yang Dibangun dengan Kriteria Ramah Lingkungan

57 tahun lalu

2 ART asal Pringsewu Diduga Dianiaya Majikan, Bulu Kemaluan Dicukur hingga Ditelanjangi

57 tahun lalu

Gerebek Arena Judi Koprok dan Sabung Ayam, Polisi Amankan 19 Motor yang Ditinggal Kabur Pejudi

57 tahun lalu

Polisi Gerebek Arena Judi Koprok dan Sabung Ayam, Pejudi Kocar-kacir Tinggalkan Motor

57 tahun lalu

Cari Burung di Sawah, Bocah 13 Tahun di Pringsewu Tewas Tersambar Petir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal