Polisi Bongkar Pemalsuan BPKB dan STNK di Lampung, 3 Pelaku Ditangkap

Ruslan AS
Polresta Bandarlampung bongkar komplotan pemalsu STNK dan BKPB (Ruslan AS/MNC Portal)

Saat diperiksa, kata dia,  ditemukan selain surat kendaraan palsu, kendaraan pun diyakini milik korban Alfath Habibie.

"Motor itu dicuri pada 19 Februari 2021 lalu di Jalan Ra Basyid, atas dasar ini  tim langsung melakukan pengembangan hingga berhasil mengamankan Zulkarnain di Jabung," katanya.
 
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 15 BPKB Dan 13 STNK serta alat pencetak nomor rangka mesin. Pria tiga anak ini pun mengakui dirinya membeli surat palsu ini dari UB asal bandung dengan harga satu buah STNK atau BPKN seharga Rp250.000.

"Dia jual lagi seharga Rp750.000. Jika satu set STNK dan BKBP bisa hingga Rp1,5 juta," katanya.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka Zulkarnain telah menjual kendaraan dengan surat palsu sebanyak 10 kendaraan dengan surat palsu yang dibuat sendiri,

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 Pencurian Dengan Pemberatan, Pasal 480 Tindak Pidana Penadahan Barang Curian dan Pasal 266 Tindak Pidana Pemalsuan Dokumen Dengan Ancaman Hukuman 7 Tahun Penjara.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
12 hari lalu

Dramatis! Petugas Damkar Bantu Lepas Cincin Kawin Terjepit di Jari Manis Lansia 93 Tahun

16 hari lalu

Viral Kemunculan Tapir di Mesuji Lampung, Berakhir Tragis Disembelih Warga

23 hari lalu

Pemuda di Pesisir Barat Ditangkap Polisi, Diduga Setubuhi Pelajar di Kamar Kos

23 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Tanggamus, Cek Kekuatan Magnitudonya!

1 bulan lalu

Kunker Presiden Prabowo di Lampung Disambut Demo Mahasiswa dengan Aksi Jahit Mulut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal