Polda Lampung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Proyek Jalan Sutami-Sribowono

Antara
Polda Lampung saat konferensi pers penetapkan 5 tersangka kasus proyek Jalan Sutami-Sribowono. (Foto: Antara)

Gelar perkara khusus tersebut dipimpin Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Mestron Siboro dan dihadiri beberapa perserta dari ahli hukum pidana Universitas Lampung (Unila). Kemudian sejumlah pejabat utama Ditreskrimsus Polda Lampung dan penyidik dari Subdit III Tipidkor, fungsi pengawas internal dari Inspektorat Pengawas Daerah (Itwasda) dan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam).

Keputusan tentang penetapan tersangka tersebut berdasarkan persetujuan dari peserta gelar perkara.

Adapun pasal yang dipersangkakan kepada kelima tersangka tersebut, yakni Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Selanjutnya, Subdit III Tipidkor Direktorat Reskrimsus Polda Lampung akan melakukan penyidikan lebih lanjut atas perkara tersebut dengan mengikuti keputusan dari hasil gelar perkara khusus yang telah disepakati.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Lampung Sikat 75 Kasus Kejahatan Jalanan dalam 18 Hari, 95 Tersangka Ditangkap

57 tahun lalu

Operasi Besar Kejahatan Jalanan di Lampung! 95 Orang Ditangkap, Senpi hingga Granat Disita

57 tahun lalu

Kecelakaan di Lebak, Pemotor asal Madura Tewas Terperosok Lubang Proyek Jalan

57 tahun lalu

Terungkap! Ini Identitas dan Peran 4 Tersangka Narkoba di New Zone Medan

57 tahun lalu

Polda Lampung Terapkan Patroli Barcode Cegah Kriminalitas, Aktivitas Polisi Dipantau Real Time

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal