PESAWARAN, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung bersama Satuan Brimobda Lampung menggerebek tiga gudang yang menjadi tempat penimbunan dan pengolahan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar ilegal. Penindakan ini berlangsung di Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran.
Operasi besar-besaran ini berhasil mengamankan puluhan pekerja dan menyita ratusan ribu liter BBM ilegal yang dilakukan pada Rabu (8/4/2026). Pengungkapan ini bermula dari pengecekan intensif terhadap aktivitas mencurigakan di wilayah pesisir Pesawaran.
Di lokasi pertama (TKP 1), petugas menemukan gudang milik pelaku berinisial H yang telah beroperasi selama 6 bulan. Modus yang digunakan adalah mengolah minyak mentah (minyak cong) asal Sekayu, Sumatra Selatan, menggunakan zat bleaching untuk memurnikannya menjadi BBM menyerupai solar.
Sementara di lokasi kedua (TKP 2) milik pelaku berinisial Y, gudang digunakan untuk menampung solar murni hasil "pengecoran" atau pembelian ilegal dari berbagai SPBU. Untuk lokasi ketiga (TKP 3), polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kepemilikan gudang tersebut.
Dalam operasi ini, Polda Lampung berhasil mengamankan total 32 orang, yang terdiri atas pekerja gudang, sopir hingga kernet. Adapun total barang bukti BBM solar ilegal yang disita dari ketiga lokasi mencapai 203.000 liter.