Polda Lampung Bongkar Catatan Kriminal Pelaku Penembakan Kantor MUI

Achmad Al Fiqri
Jenazah pelaku penembakan di kantor pusat Majelis Ulama Indonesia (MUI), Jakarta Pusat saat tiba di RS Polri Kramat Jati, Selasa (2/5/2023). (Foto: Farhan).

JAKARTA, iNews.id - Mustopa NR (60), pelaku penembakan di Kantor Pusat Majelis Ulama Indonesia (MUI), mempunyai catatan kriminal. Hal ini diketahui dari database di Polda Lampung.

"Iya kalau dari database yang kami terima atas nama Mustopa NR itu pernah ada catatan kriminalnya," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Selasa (2/5/2023).

Pandra pun membeberkan kasus kriminal yang dilakukan warga Pesawaran, Lampung ini. Dari data yang ada, pelaku pernah melakukan tindak pidana pengerusakan di Kantor DPRD Provinsi Lampung pada tahun 2016 silam. 

Dia melanjutkan, dalam kasus ini Mustopa diseret ke kursi pesakitan. Dia didakwa Pasal 406 KUHP tentang pengerusakan.

"Dia telah dituntut oleh JPU selama lima bulan," kata Pandra.

Tak hanya itu, pelaku juga selalu mengklaim bahwa dia itu adalah sebagai wakil dari Nabi Muhammad SAW.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polda Lampung Sikat 75 Kasus Kejahatan Jalanan dalam 18 Hari, 95 Tersangka Ditangkap

57 tahun lalu

Operasi Besar Kejahatan Jalanan di Lampung! 95 Orang Ditangkap, Senpi hingga Granat Disita

57 tahun lalu

Penembak Mati Remaja di OKI Ditangkap, Polisi Sita Revolver

57 tahun lalu

Remaja di OKI Sumsel Tewas Ditembak Teman saat Live TikTok dalam Kamar

57 tahun lalu

Candaan Berujung Maut, Mahasiswa Tewas Ditembak Petani di Sumba Barat Daya NTT

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal