Abdul Qadir Baraja diketahui merupakan mantan anggota NII sekaligus salah satu pendiri Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki bersama Abu Bakar Baasir.
Sejumlah barang bukti diamankan petugas kepolisian dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polresta Bandarlampung.
Beberapa barang yang diamankan yakni printer, personal computer (PC), dokumen, buku-buku, pakaian serta atribut. Barang bukti itu rencananya akan dibawa ke Mapolda Metro Jaya.