Perkosa dan Bawa Kabur 2 Ponsel, Residivis di Lampung Timur Ditangkap Polisi

Nur Ichsan Yuniarto
Residivisi kambuhan di Lampung Timur ditangkap polisi karena perkosa perempuan dan curi ponsel(Agung Sulistyo/iNews)

LAMPUNG TIMUR, iNews.id - Seorang pria berinisial NE (36) asal Lampung Timur, ditangkap polisi. Dia ditangkap karena diduga melakukan aksi pemerkosaan dan pencurian terhadap perempuan berinisial TM (43).

Kapolres Lampung Timur AKBP Wawan Setiawan mengatakan, NE merupakan warga Kecamatan Labuhan Ratu, Lampung Timur.

"Pelaku ini residivis, dia diduga terlibat dalam aksi pemerkosaan dan pencurian," kata Wawan, Senin (3/5/2021).

Wawan melanjutkan, pelaku diduga memperkosa TM warga Kecamatan Way Jepara. Dari hasil pemeriksaan, peristiwa berawal saat korban diajak pergi oleh pelaku mengendarai sepeda motor.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Tembak Begal Sadis di Bandung, Korban Perempuan Diperkosa dan Diancam Pisau

57 tahun lalu

Pencuri dengan Modus Pecah Kaca Mobil di Kediri Ditangkap, Beraksi di 13 Lokasi

57 tahun lalu

Biadab! Remaja di Makassar Perkosa dan Bunuh Bocah 12 Tahun usai Nonton Video Porno

57 tahun lalu

Terekam CCTV! Pria Pakai Helm Curi Emas Senilai Rp400 Juta dalam Toko di Medan

57 tahun lalu

ASN Ditangkap Usai Curi Puluhan AC Pemkab Polman, Beraksi di Akhir Pekan saat Sepi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal