Dia menyebut korban sudah mulai mengonsumsi sabu sejak 5 tahun lalu dan kerap mengamuk tiap kali usai menggunakan barang haram tersebut.
"Sudah 5 tahun ini dia (korban) sering mengamuk. Dia nggak sakit, tiap abis pakai sabu pasti ngamuk. Sama istri saya (ibu korban) dan kakaknya juga sering mengamuk, dia nggak kerja," katanya.
Sebelumnya, seorang ayah dan anak pertama di Bandarlampung ditangkap polisi. Keduanya ditangkap usai menganiaya hingga mengakibatkan anak kedua meninggal dunia.
Ayah dan anak pelaku pembunuhan tersebut berinisial SR (61) dan TR (34) warga Pekon Ampai Jalan RE Martadinata, Kelurahan Keteguhan, Kecamatan Telukbetung Timur.
Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun atau seumur hidup.