Pemprov Lampung Terbitkan Surat Edaran Larangan Mudik untuk ASN

Antara
Aparatur Sipil Negara (ASN) (Foto: Ilustrasi/Setkab).

Lebih lanjut Qodratul mengatakan, ASN dapat melakukan kegiatan ke luar daerah bila dalam keadaan terpaksa dengan seizin pejabat berwenang, dan setiap kepala daerah harus melakukan pengawasan ketat terhadap pemberian cuti tersebut dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku tentang pencegahan penyebaran Covid-19.

"Kepala daerah juga diminta untuk tetap melakukan pembinaan dan penegakan disiplin dengan ketat kepada setiap ASN di wilayah kerja masing- masing," katanya.

Qodratul melanjutkan, dalam surat edaran tersebut juga tercantum, bagi setiap ASN yang melanggar akan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. 

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Tersangka Korupsi Tambang Batu Bara Ditahan Kejati Kaltim, ASN ESDM dan Pengusaha

57 tahun lalu

Buru Rusa Sambar Pakai Senapan Rakitan, 5 Warga Tanggamus Berakhir di Penjara

57 tahun lalu

Takut Diburu Polisi, Pelaku Penembakan ASN di Metro Lampung Serahkan Diri ke Polisi

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Tanggamus Lampung, Cek Magnitudonya!

57 tahun lalu

ASN di Brebes Diduga Gunakan Aplikasi Presensi Ilegal, 12 Hari Tak Masuk Akan Dipecat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal