Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 2 Tersangka Korupsi Tambang Batu Bara Ditahan Kejati Kaltim, ASN ESDM dan Pengusaha
Advertisement . Scroll to see content

Pemprov Lampung Terbitkan Surat Edaran Larangan Mudik untuk ASN

Jumat, 23 April 2021 - 13:54:00 WIB
Pemprov Lampung Terbitkan Surat Edaran Larangan Mudik untuk ASN
Aparatur Sipil Negara (ASN) (Foto: Ilustrasi/Setkab).
Advertisement . Scroll to see content

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Pemerintah Provinsi Lampung melarang aparatur sipil negara (ASN) dan keluarganya bepergian ke luar daerah atau mudik Idul Fitri 1442 Hijriah. Larangan mudik itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Lampung Nomor 045.2/1308/07/2021.

"SE itu tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah Dan/Atau Kegiatan Mudik Dan/Atau Cuti Bagi Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease," kata Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setprov Lampung Qodratul Ikhwan, Jumat (23/4/2021).

Qodratul menambahkan, surat edaran yang ditetapkan pada tanggal 31 Maret 2021 ini ditujukan kepada bupati/ wali kota se-Provinsi Lampung dan kepala perangkat daerah/unit kerja di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.

"Larangan mudik Lebaran ini untuk meminimalisir penyebaran Covid-19. Dengan adanya SE tersebut diharapkan kepada seluruh ASN di lingkungan pemprov dan pemerintah kabupaten/kota dapat mematuhinya," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut