Pemprov Lampung Larang Penjualan Minyak Goreng Bundling

Antara
Ilustrasi minyak goreng (Foto: MPI/Subhan Sabu)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melarang penjualan minyak goreng melalui praktek bundling dan tying. Hal ini dilakukan untuk menjaga stabilitas harga di pasaran.

"Praktek penjualan bersyarat melalui praktek bundling dan tying ini tidak boleh dilakukan. Karena banyak kita lihat di pasaran banyak sekali dijual minyak goreng namun harus membeli produk lainnya terlebih dahulu," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung, Elvira Umihanni, Jumat (11/3/2022).

Elvira menambahkan, praktek penjualan bersyarat tersebut tidak diperbolehkan karena menjadi salah satu bentuk praktek persaingan usaha tidak sehat.

Ini, kata dia, juga telah diatur dalam peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 44 tahun 2021 tentang pelaksanaan larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

"Ini masuk persaingan usaha tidak sehat, dan bisa ada sanksinya. Apalagi saat ini masyarakat sangat butuh minyak goreng jadi semua harus dijual sesuai ketentuan harga eceran tertinggi," katanya.

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Buru Rusa Sambar Pakai Senapan Rakitan, 5 Warga Tanggamus Berakhir di Penjara

57 tahun lalu

Takut Diburu Polisi, Pelaku Penembakan ASN di Metro Lampung Serahkan Diri ke Polisi

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Tanggamus Lampung, Cek Magnitudonya!

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Pesisir Barat Lampung, Cek Kekuatan Magnitudonya!

57 tahun lalu

Kecelakaan di Bangkalan, Mobil Boks Muatan Minyak Goreng Tabrak Pohong hingga Terguling

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal