"Ada dua pelaku lagi yang ikut dalam pemerkosaan tersebut. Kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," ujarnya.
Kelima pelaku ini mengiming-imingi korban uang sebesar Rp100.000, dengan syarat mau bersetubuh dengan mereka. Aksi pencabulan tersebut baru terungkap setelah korban kabur dari rumah dan ditemukan di Kabupaten Pringsewu.
Dari pengakuan SP, dia malu atas peristiwa yang dialaminya. Korban bercerita ke pihak keluarga, sehingga kasus ini pun dilaporkan ke Polsek Pugung.
"Kelima pelaku terancam Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ujarnya.