"Saya langsung dicekik bagian leher dan dipojokkan ke tembok, terus kepala saya kanan kiri dipukul, punggung ditendang. Kira-kira hampir lima sampai enam kali saya dipukul. Saya juga sempat diancam akan dibunuh," ucapnya.
Saat menganiaya korban, pelaku mengaku sebagai seorang preman bernama Solar dan terkenal di wilayah tersebut.
"Pelaku ada dua orang. Satunya ini mengaku Solar, preman di Kaliawi. Kalau satunya lagi saya tidak kenal. Saya juga tidak pernah ada masalah dan tidak kenal dengan mereka," katanya.
Korban mengungkapkan, para pelaku diduga masih dalam pengaruh alkohol atau keadaan mabuk saat menganiaya dirinya. Dia melaporkan penganiayaan itu ke Mapolresta Bandarlampung.
Laporan korban dengan laporan polisi nomor : LP/B/1392/IX/2023/SPKT/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung tertanggal 26 September 2023 dengan dugaan tindak pidana pengeroyokan UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP.