Pedagang Nasi Goreng di Bandar Lampung Gagalkan Aksi Maling Motor, 1 Pelaku Ditangkap 1 Kabur

iNews
Pedagang nasi goreng yang juga korban saat menceritakan aksinya menggagalkan maling motor kepada polisi di Bandar Lampung. (Foto: iNews).

Polisi menyebut, tersangka AF merupakan residivis kasus pencabulan dan diduga bagian dari komplotan pencurian kendaraan bermotor yang beranggotakan lebih dari dua orang.

"Komplotan ini sering berganti-banti, kadang si A dengan si B kadang si A dengan si C," ujar Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay.

Saat ini, petugas masih melakukan pengembangan kasus serta memburu pelaku lain yang berhasil kabur. Tersangka AF dijerat pasal pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Perempuan Pegawai SPPG di Jember Berkelahi dengan Maling Motor hingga Luka Bacok

57 tahun lalu

Terungkap! Penjaga Kafe di Lampung Komplotan Pencuri Kabel PLN, Aksinya Tergolong Nekat

57 tahun lalu

Viral Maling Motor Acungkan Celurit saat Tertangkap Basah Beraksi di Lumajang

57 tahun lalu

Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung dan Sekitarnya Hari Ini 17 Maret 2026

57 tahun lalu

Tepergok Saat Beraksi, Maling Motor Bersenpi di Karawang Babak Belur Dihakimi Massa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal