Pasang Instalasi Listrik Ilegal, 7 Orang di Mesuji Lampung Ditangkap Polisi

Ira Widyanti
Ilustrasi tersangka (Agung Sulistyo/MNC Portal Indonesia)

MESUJI, iNews.id - Polisi menangkap pelaku pemasangan atau instalasi listrik secara ilegal di Permukiman Moro Seneng Register 45, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji. Ada tujuh orang yang diamankan.

Ketujuh orang tersebut yakni IB (35) Warga Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang Kabupaten Lampung Selatan, MK (41) Warga Pemukiman Moro Seneng Register 45, LO (38) Warga Desa Jaya Sakti, Kecamatan Anak Tuha Kabupaten Lampung Tengah, OR (22) Warga Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan.

Kemudian DS (29) Warga Desa Kejadian, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji, SO (31) Warga Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, dan RA (28) Warga Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan. 

“Para pelaku ditangkap karena melakukan kegiatan usaha jasa penunjang tenaga listrik tanpa izin atau setiap orang yang melakukan usaha penyediaan tenaga listrik tanpa izin operasi,” kata Kasat Reskrim Polres Mesuji Iptu Fajrian Rizki, Selasa (20/6/2023).

Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kunker Presiden Prabowo di Lampung Disambut Demo Mahasiswa dengan Aksi Jahit Mulut

57 tahun lalu

Buru Rusa Sambar Pakai Senapan Rakitan, 5 Warga Tanggamus Berakhir di Penjara

57 tahun lalu

Takut Diburu Polisi, Pelaku Penembakan ASN di Metro Lampung Serahkan Diri ke Polisi

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Tanggamus Lampung, Cek Magnitudonya!

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Guncang Pesisir Barat Lampung, Cek Kekuatan Magnitudonya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal